Karena, setiap menentukan langkah dalam suatu pembangunan, diperlukan
rencana yang matang agar menguntungkan di segala aspek dan
berkelanjutan. Apabila salah langkah, tentunya akan berpengaruh besar,
bukan? Tujuan kami dalam merencanakan suatu kota atau desa adalah untuk
menyejahterakan masyarakat, menyamankan masyarakat untuk tinggal dan
berkegiatan di kota/desa tersebut, dan agar kota/desa tersebut
berkelanjutan. Apa itu berkelanjutan? Well, Anda akan sering mendengar
kata-kata ini di dunia perencanaan. Kota yang berkelanjutan atau sustainable city
adalah kota yang dapat ditinggali dan dimanfaatkan sumber daya nya oleh
masyarakat hingga turun temurun, itu adalah pengertian simple nya.
Lalu, bagaimana ketika rencana kami telah berhasil sepenuhnya, atau
tujuan kami telah tercapai? Masihkah kami diperlukan? Tentu saja. Kota
tidak akan stabil, baik penduduknya, ekonominya, ataupun
infrastrukturnya. Jikapun tujuan kami dapat tercapai, kota akan selalu
tumbuh dan berubah-ubah, dan rencana baru pun diperlukan. Itulah mengapa
RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) harus diperbarui 5 tahun sekali,
belum lagi dengan revisinya. Lagipula, tugas perencana bukan hanya
merencanakan dokumen sebagai basis pembangunan. Kami juga mengawasi dari
penerapan rencana itu sendiri.
Mengapa harus planner lulusan planolog yang merencanakannya? Bukan
politisi, atau bahkan artis? Bukankah merencanakan kota seperti main The
Sims City? Tidak semudah itu. Kami mempelajari segala sesuatu dengan
menyeluruh, kompleks, dan berkesinambungan. Kami para planners, tidak
pernah berpikir hanya dari satu sisi. Kami para planners, mementingkan
kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan golongan masyarakat tertentu.
Sehingga dalam perencanaan dan pengembangan pembangunan di suatu daerah,
misalnya kota, memerlukan perencana yang dapat memikirkan dalam konteks
makro, dan berkelanjutan tentunya. Kami didorong untuk berpikir seperti
itu.
Mungkin di benak anda bertanya, apa yang telah kami lakukan sehingga
kami bisa dianggap sepenting itu? Sebenarnya, hampir semua pembangunan
ada bagian yang kami geluti. Ada beberapa rencana kami yang ditetapkan
menjadi kebijakan, ada pula yang tidak. Dalam blog ini akan dijelaskan
secara umum mengenai hal-hal apa saja yang dapat dan apa saja yang telah
dilakukan oleh para planners.
Mengapa kebanyakan wilayah dan kota di Indonesia terkesan tumbuh tanpa perencanaan yang baik?
Perencanaan disusun untuk menyediakan ruang yang nyaman bagi seluruh
lapisan masyarakat untuk melaksanakan aktivitasnya. Ruang adalah sesuatu
yang memiliki luas yang tetap sedangkan masyarakat itu dinamis dan
terus mengalami pertumbuhan. Kebanyakan wilayah/kota di Indonesia
mengalami kegagalan dalam menata ruangnya, karena gagal mengontrol
pertumbuhan penduduk. Pertumbuhan penduduk mengakibatkan pertambahan
rumah, infrastruktur, fasilitas umum dan sosial, padahal luas ruang yang
tersedia tetap. Oleh karena itu, untuk memanfaatkan ruang yang ada agar
tetap nyaman beraktivitas, pertumbuhan masyarakat ini harus dikontrol.
Lemahnya basis data yang tersedia untuk melakukan perencanaan di
Indonesia merupakan salah satu penyebab kebanyakan wilayah dan kota di
Indonesia terkesan tumbuh tanpa perencaan. Lemah dalam hal ini berarti
minimnya ketersediaan dan kurang validnya data – data yang ada. Dalam
menyusun suatu rencana tata ruang, salah satu metode analisis yang
digunakan adalah analisis stastistik. Diperlukan data-data yang akurat
tentang kondisi suatu daerah sehingga analisis yang dihasilkan tepat.
Apabila data yang digunakan tidak akurat, maka bisa dipastikan tujuan
perencanaan kota/wilayah tersebut tidak akan tercapai pada waktu yang
direncanakan.
Selain karena minimnya data, Mahbub ul Haq (1983), menyatakan hal
yang menyebabkan gagalnya perencanaan adalah ketika para perencana
pembangunan terlalu percaya akan angka statistik. Analisis statistik
hanya salah satu metode untuk menyusun suatu rencana pembangunan
wilayah. Analisis ini harus didukung dengan kondisi spasial, isu-isu dan
persoalan nyata masyarakat miskin sehari-hari. Masyarakat butuh program
nyata, sebagai hasil terjemahan angka-angka statistik makro tersebut.
Analisis statistik yang dilengkapi dengan kondisi spasial dan persoalan
nyata akan menjadi dasar yang tepat bagi perencana untuk menyusun
rencana pengembangan daerah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
sejahtera.
Rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah disusun berdasarkan data
statistik yang akurat dan kondisi nyata di masyarakat biasanya tidak
diimplementasikan sepenuhnya dalam proses pengembangan wilayah.
Terkadang lobi-lobi politik menghalangi implementasi RTRW. Di saat
planner menyusun suatu RTRW, pihak politiklah yang kemudian mengesahkan
RTRW tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan kesamaan suhu antara
perencana dan pihak politik sehingga RTRW yang telah direncanakan dapat
diimplementasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bukti kegagalan rencana tata ruang dalam menjaga dan melindungi
fungsi ekosistem lingkungan adalah terjadinya bencana alam, seperti
banjir, longsor, rob dan kerusakan lingkungan lainnya. Bencana banjir
yang terjadi di kota-kota besar (seperti Bandung dan Jakarta) menjadi
bukti nyata rencana tata ruang gagal diwujudkan. Ketika hujan deras
mengguyur selama lebih dari satu jam, genangan di jalan raya Jakarta dan
Bandung bermunculan, sehingga menyebabkan meningkatnya persentase jalan
raya yang rusak dan kemacetan lalu lintas. Terjadinya bencana alam
seperti hal di atas, bisa dicegah melalui penataan ruang yang
memperhatikan kesejahteraan masyarakat, kondisi dan keberlanjutan
lingkungan hidup.
Sumber : What's planner do
Sabtu, 05 September 2015
Fungsi dan Manfaat RTRW Provinsi
FUNGSI
- acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
- acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah provinsi;
- acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah provinsi;
- acuan lokasi investasi dalam wilayah provinsi yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta;
- pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi;
- dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah provinsi yang meliputi indikasi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; dan
- acuan dalam administrasi pertanahan.
- mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah provinsi;
- mewujudkan keserasian pembangunan wilayah provinsi dengan wilayah sekitarnya; dan
- menjamin terwujudnya tata ruang wilayah provinsi yang berkualitas.
Rabu, 02 September 2015
PENGERTIAN KOTA
Dalam perencanaan wilayah, sangat perlu untuk menetapkan suatu tempat pemukiman atau tempat sebagai kegiatan itu sebagai kota atau bukan. Hal ini karena kota mempunyai fungsi yang berbeda sehingga kebutuhan fasilitas pun berbeda dibandingkan dengan daerah pedesaan. Padahal di pedesaan pun terdapat lokasi pemikiman plus berbagai kegiatan nonpertanian seperti warung, tukang jahit, atau tukang pangkas walaupun dalam jumlah dan intensitas yang kecil dan hanya bertujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat.
Karena perbedaan fungsi ini maka, menyebabkan pula perbedaan kebijkan pembangunan antara desa dan kota. Pada umumnya yang menjadi kegiatan basis di pedesaan adalah sektor Penghasil barang ( Pertanian, Industri, dan Pertambngan. ) Sedangkan basis kegiatan utama di wilayah perkotaan adalah sektor perdagangan dan jasa.
Karena perbedaan fungsi ini maka, menyebabkan pula perbedaan kebijkan pembangunan antara desa dan kota. Pada umumnya yang menjadi kegiatan basis di pedesaan adalah sektor Penghasil barang ( Pertanian, Industri, dan Pertambngan. ) Sedangkan basis kegiatan utama di wilayah perkotaan adalah sektor perdagangan dan jasa.
TATA GUNA LAHAN
A. TATA GUNA LAHAN DAN TATA RUANG
Lahan mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia, tumbuhan dan makhluk lainnya. Manusia selalu berusaha memmiliki dan menguasai lahan yang ikut menentukan status sosialnya.
Pengelolaan lahan merupakan upaya yang dilakukan manusia dalam pemanfaatan lahan sehingga produktivitas lahan tetap tinggi secara berkelanjutan (jangka panjang)
Tata guna lahan memberi arti pada seberapa luas dimensi ruang sumber daya tanah yang dapat dimanfaatkan manusia. Dalam hal ini, makna tata guna lahan dapat juga disebut sebagai tata ruang, yaitu keluasan sumber daya lahan dengan segala potensi dan karakteristik tanah serta lingkungan yang melingkupinya.
Pengaturan ruang berdasarkan berbagai fungsi kepentingan tertentu bagi berbagai kegiatan dan kebutuhan manusia.
B. PERENCANAAN TATA RUANG ATAU TATA GUNA LAHAN
Perencanaan tata ruang adalah proses penyusunan rencana tata ruang untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup dan pemanfaatanya. Rencana tata ruang yang dihasilkan harus merupakan perpaduan antara tata guna tanah, air, udara, tata guna sumber daya lainnya, dan dilengkapi dengan peta tata ruang.
C. RENCANA TATA RUANG LAHAN
Menurut Undang-undang No. 24 tahun 1992 ada tiga tingkatan rencana tata ruang, yiatu Nasional, Provinsi, dan Kabupaten.
Kabupaten merupakan unit administras sedangkan tanah, air, udara tidak berhenti di perbatasan.
Rencana tata ruang bukanlah akhir dari proses tetapi awal dari proses pengaturan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan.
D. TATA GUNA LAHAN PEMUKIMAN (DESA DAN KOTA)
Menurut M. Ardi, dkk (2001:274-276), lokasi pemukiman sangat menentukan baik tidaknya kondisi permukiman. Oleh karena itu, lokasi pemukiman atau perumahan yang baik hendaknya memperhatikan empat hal yang dikumukakan Budiharjo (1992), yaitu
(a) Tekink pelaksanaan,
(b) Tata guna tanah,
(c) Kesehatan dan kemudahan
(d) Politis dan ekonomi.
Berdasarkan kriteria lokasi permukiman dilihat dari segi politis dan ekonomi maka dapat disimpulkan bawa lokasi permukiman terletak di antara dua kutub pertumbuhan ekonomi, dalam hal ini boleh jadi kota dan desa. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Brundtland (1988) yang menyatakan bahwa strategi dan pendekatan pembangunan pedesaan dan perkotaan harus saling melengkapi dan tidak saling bertentangan.
Permukiman penduduk di perkotaan dan di daerah pedesaan berkembang terus, hal terrsebut disebabkan oleh pertumbuhan penduduk, mobilitas penduduk, dan urbanisasi.
E. TATA GUNA LAHAN PERTANIAN
Di negara-negara yang sedang berkembang, sebagian besar lahan dimanfaatkan untuk bidang pertanian. Demikian juga di Indonesia, pada tahun 1999 kurang lebih 72 % penduduk masih menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian dan perkebunan. Lahan sebagai faktor produksi pertanian dan perkebunan bertujuan untuk memenuhi konsumsi dan kebutuhan hidup manusia.
Pembangunan pertanian dan perkebunan yang tangguh dan berkelanjutan hanya dapat terlaksana jika teknologi pertanian yang diterapkan tepat. Dengan penerapan teknologi yang tepat, degradasi lahan dapat diminimalkan sehingga daya dukung lingkungan dapat dipertahankan. Degradasi lahan adalah hasil dari suatu proses yang mengakibatkan turunya kualitas dan produktivitas lahan.
Di lapangan, teknologi konservasi yang sudah teruji dan dapat diterapkan adalah :
1. Terasiring
2. Rorak
3. Tanaman penutup tanah
4. Pergiliran tanaman
5. Pertanaman lorong (alley cropping); atau biasa disebut agrohutan (agroforestry)
6. Olah tanam konservasi
F. HUBUNGAN RENCANA TATA RUANG DENGAN KEHUTANAN
Hutan dan kehutanan merupakan salah satu pemanfaatan ruang yang sangat penting mengingat bahwa hampir 70% dari ruang daratan Indonesia ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Sejak otonomi daerah hal ini sedikit rumit karena tidak jelasnya wewenang kabupaten dalam pengaturan tata ruang dan perubahan kawasan hutan.
G. HUBUNGAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DENGAN RENCANA TATA RUANG
Karena tata ruang merupakan kerangka yang menetapkan peluang dan batasan bagi kegiatan pembangunan, seharusnya rencana pembangunan didahului oleh perencanaan tata ruang. Rencana tata ruang adalah dasar dan panduan bagi perencanaan pembangunan.
H. HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAH
Dalam peraturan pemerintah No. 69 Tahun 1996 dikatakan bahwa masyarakat juga berhak mengetahui secara terbuka rencana tata ruang.
Menurut Undang-undang, setiap orang berhak menikmati manfaat ruang dan berperan serta dalam proses penataan ruang. Dengan perkataan lain, setiap orang baik secara langsung perorangan atau melalui kelompok berhak mengajukan usul, memberi saran, atau mengajukan keberatan kepada pemerintah dalam rangka penataan ruang.
Adapun kewajiban masyarakat adalah berperan serta dalam memelihara mutu ruang dan menaati tata ruang yang telah ditetapkan. Masyarakat bertanggungjawab alas pelaksanaan pembangunan yang baik dan benar.
Pemerintah berwewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan penataan ruang serta mengatur tugas dan kewajiban instansi pemerintah dalam penataan ruang.
Pemerintah wajib mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada masyarakat dan mendengarkan masukan, saran atau keberatan yang diajukan masyarakat atas rencana tata ruang tersebut
Lahan mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia, tumbuhan dan makhluk lainnya. Manusia selalu berusaha memmiliki dan menguasai lahan yang ikut menentukan status sosialnya.
Pengelolaan lahan merupakan upaya yang dilakukan manusia dalam pemanfaatan lahan sehingga produktivitas lahan tetap tinggi secara berkelanjutan (jangka panjang)
Tata guna lahan memberi arti pada seberapa luas dimensi ruang sumber daya tanah yang dapat dimanfaatkan manusia. Dalam hal ini, makna tata guna lahan dapat juga disebut sebagai tata ruang, yaitu keluasan sumber daya lahan dengan segala potensi dan karakteristik tanah serta lingkungan yang melingkupinya.
Pengaturan ruang berdasarkan berbagai fungsi kepentingan tertentu bagi berbagai kegiatan dan kebutuhan manusia.
B. PERENCANAAN TATA RUANG ATAU TATA GUNA LAHAN
Perencanaan tata ruang adalah proses penyusunan rencana tata ruang untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup dan pemanfaatanya. Rencana tata ruang yang dihasilkan harus merupakan perpaduan antara tata guna tanah, air, udara, tata guna sumber daya lainnya, dan dilengkapi dengan peta tata ruang.
C. RENCANA TATA RUANG LAHAN
Menurut Undang-undang No. 24 tahun 1992 ada tiga tingkatan rencana tata ruang, yiatu Nasional, Provinsi, dan Kabupaten.
Kabupaten merupakan unit administras sedangkan tanah, air, udara tidak berhenti di perbatasan.
Rencana tata ruang bukanlah akhir dari proses tetapi awal dari proses pengaturan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan.
D. TATA GUNA LAHAN PEMUKIMAN (DESA DAN KOTA)
Menurut M. Ardi, dkk (2001:274-276), lokasi pemukiman sangat menentukan baik tidaknya kondisi permukiman. Oleh karena itu, lokasi pemukiman atau perumahan yang baik hendaknya memperhatikan empat hal yang dikumukakan Budiharjo (1992), yaitu
(a) Tekink pelaksanaan,
(b) Tata guna tanah,
(c) Kesehatan dan kemudahan
(d) Politis dan ekonomi.
Berdasarkan kriteria lokasi permukiman dilihat dari segi politis dan ekonomi maka dapat disimpulkan bawa lokasi permukiman terletak di antara dua kutub pertumbuhan ekonomi, dalam hal ini boleh jadi kota dan desa. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Brundtland (1988) yang menyatakan bahwa strategi dan pendekatan pembangunan pedesaan dan perkotaan harus saling melengkapi dan tidak saling bertentangan.
Permukiman penduduk di perkotaan dan di daerah pedesaan berkembang terus, hal terrsebut disebabkan oleh pertumbuhan penduduk, mobilitas penduduk, dan urbanisasi.
E. TATA GUNA LAHAN PERTANIAN
Di negara-negara yang sedang berkembang, sebagian besar lahan dimanfaatkan untuk bidang pertanian. Demikian juga di Indonesia, pada tahun 1999 kurang lebih 72 % penduduk masih menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian dan perkebunan. Lahan sebagai faktor produksi pertanian dan perkebunan bertujuan untuk memenuhi konsumsi dan kebutuhan hidup manusia.
Pembangunan pertanian dan perkebunan yang tangguh dan berkelanjutan hanya dapat terlaksana jika teknologi pertanian yang diterapkan tepat. Dengan penerapan teknologi yang tepat, degradasi lahan dapat diminimalkan sehingga daya dukung lingkungan dapat dipertahankan. Degradasi lahan adalah hasil dari suatu proses yang mengakibatkan turunya kualitas dan produktivitas lahan.
Di lapangan, teknologi konservasi yang sudah teruji dan dapat diterapkan adalah :
1. Terasiring
2. Rorak
3. Tanaman penutup tanah
4. Pergiliran tanaman
5. Pertanaman lorong (alley cropping); atau biasa disebut agrohutan (agroforestry)
6. Olah tanam konservasi
F. HUBUNGAN RENCANA TATA RUANG DENGAN KEHUTANAN
Hutan dan kehutanan merupakan salah satu pemanfaatan ruang yang sangat penting mengingat bahwa hampir 70% dari ruang daratan Indonesia ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Sejak otonomi daerah hal ini sedikit rumit karena tidak jelasnya wewenang kabupaten dalam pengaturan tata ruang dan perubahan kawasan hutan.
G. HUBUNGAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DENGAN RENCANA TATA RUANG
Karena tata ruang merupakan kerangka yang menetapkan peluang dan batasan bagi kegiatan pembangunan, seharusnya rencana pembangunan didahului oleh perencanaan tata ruang. Rencana tata ruang adalah dasar dan panduan bagi perencanaan pembangunan.
H. HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAH
Dalam peraturan pemerintah No. 69 Tahun 1996 dikatakan bahwa masyarakat juga berhak mengetahui secara terbuka rencana tata ruang.
Menurut Undang-undang, setiap orang berhak menikmati manfaat ruang dan berperan serta dalam proses penataan ruang. Dengan perkataan lain, setiap orang baik secara langsung perorangan atau melalui kelompok berhak mengajukan usul, memberi saran, atau mengajukan keberatan kepada pemerintah dalam rangka penataan ruang.
Adapun kewajiban masyarakat adalah berperan serta dalam memelihara mutu ruang dan menaati tata ruang yang telah ditetapkan. Masyarakat bertanggungjawab alas pelaksanaan pembangunan yang baik dan benar.
Pemerintah berwewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan penataan ruang serta mengatur tugas dan kewajiban instansi pemerintah dalam penataan ruang.
Pemerintah wajib mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada masyarakat dan mendengarkan masukan, saran atau keberatan yang diajukan masyarakat atas rencana tata ruang tersebut
Langganan:
Postingan (Atom)