Sabtu, 05 September 2015

Fungsi dan Manfaat RTRW Provinsi

 FUNGSI
  • acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
  • acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah provinsi;
  • acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah provinsi;
  • acuan lokasi investasi dalam wilayah provinsi yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta; 
  • pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; 
  • dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah provinsi yang meliputi indikasi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; dan 
  • acuan dalam administrasi pertanahan. 
MANFAAT 
  • mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah provinsi; 
  • mewujudkan keserasian pembangunan wilayah provinsi dengan wilayah sekitarnya; dan 
  • menjamin terwujudnya tata ruang wilayah provinsi yang berkualitas.
Sumber : PENATAAN RUANG.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar