FUNGSI
- acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
- acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah provinsi;
- acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah provinsi;
- acuan lokasi investasi dalam wilayah provinsi yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta;
- pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi;
- dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah provinsi yang meliputi indikasi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; dan
- acuan dalam administrasi pertanahan.
- mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah provinsi;
- mewujudkan keserasian pembangunan wilayah provinsi dengan wilayah sekitarnya; dan
- menjamin terwujudnya tata ruang wilayah provinsi yang berkualitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar